Dalam
menjalani kehidupan ini, segala sesuatu bisa terjadi diluar rencana tanpa
terduga. Bila tiba-tiba terjadi sesuatu pada diri Anda sehingga berakibat Anda
tidak dapat bekerja atau bahkan tidak dapat mendampingi keluarga tercinta lagi, sudahkah
Anda mempersiapkan yang terbaik untuk mereka?
Kehidupan
keluarga maupun orang-orang yang Anda cintai tidak lantas terhenti begitu saja,
bukan? Karenanya Anda memerlukan sebuah program yang tepat untuk membantu Anda
meringankan masalah financial disaat-saat tersulit dalam kehidupan Anda dan
keluarga.
Prudential
Life Assurance menghadirkan program PRUaccident plus, sebuah program yang
dirancang dengan konsep perlindungan yang komprehensif. Ini adalah program
perlindungan asuransi yang memberikan manfaat kematian dan cacat tetap tubuh
akibat kecelakaan, 24 jam sehari, 7 hari seminggu, 365 hari setahun di SELURUH DUNIA.
PRUaccident
plus ini memberikan Anda keuntungan berupa bonus uang pertanggungan sebesar 10%
dari uang pertanggungan awal yang Anda pilih selama 3 tahun pertama
keikutsertaan sampai dengan jumlah maksimal Rp. 1 Milyar. Kenaikan uang
pertanggungan ini tidak disertai dengan kenaikan premi sehingga Anda dapat
menikmati perlindungan yang lebih maksimal tanpa harus membayar lebih mahal.
Premi Ringan
dan Terjangkau: Hanya dengan menyisihkan dana mulai dari Rp. 1000 per
hari, Anda telah memperoleh perlindungan dari PRUaccident plus.
Fleksibel : Besarnya
uang pertanggungan PRUaccident plus bisa Anda tentukan sendiri sesuai
dengan kebutuhan Anda. Pilihan besarnya uang pertanggungan tersedia dalam paket
Rp. 100 juta, Rp. 300 juta, dan Rp. 500 juta.
Pembayaran
Yang Mudah : Dengan tujuan memberikan kemudahan bagi Anda, pembayaran
premi dapat dilakukan dengan kartu kredit apa saja
PRUaccident plus membayarkan
santunan untuk peristiwa kematian atau cacat tetap tubuh yang disebabkan oleh
Kecelakaan; Kecelakaan Sepeda Motor, Kecelakaan Mobil, Kecelakaan Kapal,
Kecelakaan Bus, Kecelakaan Kereta Api, Kecelakaan Pesawat, dll.
Uang
pertanggungan akan digandakan (200%) apabila mengalami kecelakaan saat
bepergian sebagai penumpang resmi (membayar karcis/tiket), dengan angkutan
umum, saat berada di dalam Lift Gedung (Bukan Lift Pertambangan maupun Lift
Proyek Konstruksi Bangunan), dan saat menjadi korban kebakaran gedung theater
maupun bangunan umum lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar